
Hasil seleksi administrasi PPPK periode 1 instansi Kementerian Agama (Kemenag) telah diumumkan pada 10 November 2024. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mereka berkesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi administrasi tersebut. Masa sanggah PPPK Kemenag periode 1 dimulai pada Selasa, 12 November 2024.
Sanggahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pelamar yang merasa hasil verifikasi instansi tidak sesuai atau terdapat kesalahan, selama kesalahan tersebut bukan berasal dari pihak pelamar. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan sanggah PPPK dan ketentuan yang perlu diperhatikan:
Langkah-Langkah Mengajukan Sanggah
1. Akses Halaman Resume Pendaftaran
- Kunjungi laman resmi SSCASN BKN di [sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id).
- Scroll ke bawah pada halaman resume pendaftaran dan klik Ajukan Sanggah.
2. Isi Formulir Sanggah
- Setelah mengklik tombol tersebut, formulir sanggah akan muncul. Formulir ini berisi informasi terkait persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah oleh pelamar, dan kolom untuk mengisi alasan sanggah.
- Pastikan alasan sanggah yang diberikan berdasarkan fakta yang sesuai dengan dokumen yang telah diunggah. Alasan harus realistis dan tidak mengada-ngada. Jika kesalahan berasal dari pelamar, sebaiknya tidak menggunakan fitur ini, karena sanggahan tidak akan mengubah hasil verifikasi.
3. Periksa Kembali Alasan Sanggah
- Sebelum melanjutkan, pastikan alasan yang Anda ajukan benar dan sesuai dengan dokumen asli. Jika ternyata alasan sanggah yang diisi tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah, pelamar bersedia menanggung akibat hukum yang timbul.
4. Tandai Disclaimer dan Akhiri Proses Sanggah
- Setelah yakin dengan sanggahan yang diajukan, tandai disclaimer yang muncul dan klik tombol Akhiri Proses Sanggah untuk melanjutkan.
5. Konfirmasi Pengajuan Sanggah
- Setelah mengklik tombol Akhiri Proses Sanggah, sistem akan menampilkan peringatan untuk memastikan bahwa Anda yakin dengan pengajuan sanggah yang dilakukan.
- Jika Anda yakin, pilih tombol Iya. Namun, jika Anda masih ragu, pilih tombol Tidak.
6. Tunggu Konfirmasi Pengajuan Sanggah
- Setelah pengajuan sanggah berhasil, lakukan refresh pada halaman resume Anda. Sistem akan menampilkan keterangan bahwa Anda sudah pernah mengajukan sanggah dan diminta untuk menunggu jawaban dari instansi terkait.
- Perlu diingat, pelamar hanya bisa mengajukan sanggah satu kali. Jika mencoba mengajukan sanggah kembali setelah sebelumnya mengajukan, sistem akan menampilkan informasi bahwa Anda telah mengajukan sanggah dan diminta untuk me-refresh halaman resume.
Ketentuan Penting
- Sanggahan hanya berlaku untuk kesalahan yang bukan berasal dari pelamar. Jika pelamar merasa telah melakukan kesalahan, sebaiknya tidak mengajukan sanggah.
- Hanya satu kali pengajuan sanggah yang diperbolehkan. Pastikan alasan yang Anda ajukan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah untuk menghindari sanksi.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini dengan benar, pelamar dapat mengajukan sanggah secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan Lewatkan Kesempatan Belajar PPPK!
Jadi, gimana nih sobat? Makin tertarik untuk belajar seputar PPPK? Yuk, buruan bergabung dan beli paket sesuai kebutuhan kamu. Dengan harga yang terjangkau, setara dengan secangkir kopi, kamu sudah bisa mengakses fitur lengkap dari Karir PPPK by Kejar Karirmu Kami menyediakan berbagai materi dan sumber daya yang dirancang untuk membantumu sukses dalam seleksi.
Tunggu apalagi? Klik di sini untuk mendaftar atau hubungi kami untuk pertanyaan lebih lanjut. Bersama-sama, kita wujudkan impianmu menjadi bagian dari ASN!