blog-main-1

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkarier sebagai tenaga profesional di sektor publik. Program ini terbuka untuk berbagai kalangan, termasuk lulusan SMA dan sederajat, yang ingin berkontribusi dalam pelayanan masyarakat dengan status pegawai pemerintah. Dengan adanya PPPK, masyarakat memiliki peluang untuk mendapatkan penghasilan dan tunjangan yang layak, sekaligus membantu meningkatkan kualitas layanan publik di berbagai instansi.

Gaji PPPK tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen, yang mulai berlaku sejak awal tahun ini. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden terbaru yang memberikan penyesuaian terhadap besaran gaji dan tunjangan PPPK, menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Penetapan gaji ini diharapkan memberikan kejelasan bagi calon pelamar mengenai kompensasi yang akan diterima, serta mendukung kesejahteraan pegawai pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Artikel ini akan menguraikan lebih lanjut rincian gaji dan tunjangan PPPK terbaru untuk tahun 2024 sesuai golongan.

Daftar Gaji PPPK Sesuai Golongan

Berikut merupakan daftar gaji PPPK tahun 2024 telah ditetapkan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK bekerja dalam periode waktu yang ditentukan untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Besaran gaji dan tunjangan PPPK tahun 2024 ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Rentang gaji terendah dimulai dari Golongan I sebesar Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, sedangkan gaji tertinggi ada di Golongan XVII, yaitu Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000. Berikut adalah rinciannya:

  • Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Kenaikan Gaji Berkala

Sebagaimana disebutkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, bahwa PPPK diberikan kenaikan gaji berkala. Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat untuk kenaikan gaji berkala yaitu telah mencapai masa golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata minimal ‘cukup’ serta dilengkapi dengan beberapa persyaratan administrasi lain.

Kenaikan gaji berkala dapat ditunda. Apabila pegawai yang bersangkutan belum memenuhi syarat penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata minimal ‘cukup’,maka penundaan kenaikan gaji berkalanya paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun. Dan jika setelah waktu penundaan pegawai yang bersangkutan selesai belum memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi paling lama untuk 1 (satu) tahun.

Kenaikan Gaji Istimewa

Kenaikan gaji istimewa adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai yang menurut daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan menunjukkan amat baik sebagai bentuk penghargaan. Kenaikan gaji istimewa hanya dapat diberikan kepada pegawai yang secara nyata menjadi teladan bagi lingkungan kerjanya dan mendorong pegawai untuk bekerja lebih baik lagi.

Kenaikan gaji istimewa hanya berlaku dalam pangkat yang dijabat oleh pegawai yang bersangkutan pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu, atau dengan kata lain apabila pegawai yang bersangkutan telah naik pangkat maka kenaikan gaji berkalanya ditetapkan sebagaimana biasa. Pemberian kenaikan gaji istimewa memerlukan pertimbangan yang seksama dan dilakukan dengan keputusan menteri atau pimpinan lembaga yang bersangkutan. Surat Keputusan pemberian kenaikan gaji istimewa diterbitkan 2 bulan sebelum kenaikan gaji istimewa itu berlaku.

Tunjangan PPPK

Dalam pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 98 tahun 2020 disebutkan bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Tunjangan ini akan diberikan selama masa bakti, artinya selama pegawai yang bersangkutan masih aktif menjalankan tugasnya. Untuk tata cara pembayaran tunjangan PPPK pada instansi pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020, sedangkan untuk tata cara pembayaran tunjangan PPPK pada instansi daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021. Tunjangan PPPK terdiri atas:

  1. tunjangan keluarga;
  2. tunjangan pangan;
  3. tunjangan jabatan struktural;
  4. tunjangan jabatan fungsional;
  5. tunjangan lainnya.

Jangan Lewatkan Kesempatan Belajar PPPK!

Jadi, gimana nih sobat? Makin tertarik untuk belajar seputar PPPK? Yuk, buruan bergabung dan beli paket sesuai kebutuhan kamu. Dengan harga yang terjangkau, setara dengan secangkir kopi, kamu sudah bisa mengakses fitur lengkap dari Karir PPPK  by  Kejar Karirmu Kami menyediakan berbagai materi dan sumber daya yang dirancang untuk membantumu sukses dalam seleksi.

Tunggu apalagi?  Klik di sini  untuk mendaftar atau  hubungi kami  untuk pertanyaan lebih lanjut. Bersama-sama, kita wujudkan impianmu menjadi bagian dari ASN!